Senin, 19 Januari 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang
berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap
berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat
nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi
yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk
perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi
kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan
pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya
masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan
Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah
dibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti,
kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan
kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data
yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,
kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali
dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi
informasi dan alat bukti.

Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga
dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58

Sabtu, 17 Januari 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat: Pasal 20 Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 16
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 21
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 23
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 24
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 25
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 26
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 27
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 28
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 181.

Rabu, 14 Januari 2009

PENJELASAN UU PORNOGRAFI

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI

I. UMUM

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah:
1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;
2. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
3. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Perlindungan terhadap seni dan budaya yang termasuk cagar budaya diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.

Pasal 6
Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Yang dimaksud dengan "penyidik" adalah penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4928.

Rabu, 07 Januari 2009

KITAB UNDANG UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Buku Kedua : Kejahatan

Daftar Isi
1. Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2. Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
3. Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
4. Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
5. Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6. Bab - VI Perkelahian Tanding
7. Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
8. Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9. Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
10. Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
11. Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
12. Bab - XII Pemalsuan Surat
13. Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
14. Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15. Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
16. Bab - XVI Penghinaan
17. Bab - XVII Membuka Rahasia
18. Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19. Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
20. Bab - XX Penganiayaan
21. Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
22. Bab - XXII Pencurian
23. Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
24. Bab - XXIV Penggelapan
25. Bab - XXV Perbuatan Curang
26. Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
27. Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
28. Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
29. Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
30. Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan


31. Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan
Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
13.

Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 109
Pasal iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.

Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3). Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Pasal 111
(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya membantu
mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lain sebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 115
Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun.

Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau
Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang
bukan jalan biasa;
2. dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas
namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah
tentara yang dilarang;
3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai,
menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau
gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-
petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2,
beserta segala sesuatu yang ada disitu.

Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu
rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan,
mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai
sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.

Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1. barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang
diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk
mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113,
padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang
mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan,
perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari
bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan
dengan kepentingan tentara;
2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya
behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam
melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.

Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang
seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau
dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah,
keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat
diperberat lipat dua.

Pasal 121
Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing,
dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.

Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut
Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang
membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar
suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah,
khusus untuk mempertahankan kenbetralan tersebut;
2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar
aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna
keselamatan negara.

Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara
asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara
Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal
terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 124
(1) Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada
musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara
lima belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau
paling lama dua puluh tahun jika si pembuat:
1. memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana,
gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2. menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan
kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama
dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh,
menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang
diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan
perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau
bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau
menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara
lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau
menyerang;
2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara,
pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.

Pasal 125
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam
pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.

Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa
perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga
menguntungkan musuh, dnegan sengaja:
1. memberikan pondokan kepada mata-mata musuh,
menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang
bertugas untuk negara.

Pasal 127
(1) Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan
barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi
penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.

Pasal 128
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125,
dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat
dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan
itu, dicabut hak- hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya
putusan hakim diumumkan.

Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal
124- 127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua
bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama.

Bab II
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
21.

Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak
termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.

Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
23.

Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
23.

Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus ribu rupiah.

Pasal 135
Pasal ini ditiadakan bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
25.

Pasal 136
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir
25. Pasal 136 bis Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar
kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak
dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang,
atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena
itu merasa tersinggung.

Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum
tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden,
dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan
pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 138
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
28.

Pasal 139
(1) Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII,
butir 29.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala
Negara Sahabat Serta Wakilnya

Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara
sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa
di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.

Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam
pasal- pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
enam bulan.

Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala
negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan
rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun. (3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih
dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala
negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling
banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

Pasal 142a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.

Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum
tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau
kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya,
dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan
pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang
tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.

Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140,
dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal
139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal
35 no. 1-3.

Bab IV
Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Pasal 146
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat
badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan
rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan
itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil
sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan
ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 147
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja
merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan
pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama
Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang
memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak
memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima
pemberian atau janji, mau disuap.

Pasal 150
Barang suiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu
muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau
menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan
aturan- aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.

Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum
dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka atau
mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain
dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang
masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.

Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir
32. Pasal 153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal 8, butir 32.

Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.

Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang
Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau
lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud
supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal
berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan
suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal,
keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang
pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap
suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak
menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau
lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-
golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling lama dua tahun enam
bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di-
larang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 158
Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga
kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan
itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu
lima ratus rupiah.

Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia
maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
seribu lima ratus rupiah.

Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau
tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang
diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.

Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa
umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam
pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir
34.

Pasal 162
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana
guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55
ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan
kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan
pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan
kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu
sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau
percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis,
sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak
segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian
atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu
jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131
atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk
membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui
adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-
undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah
satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat
kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu
kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu
kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa
orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak
memheritahukannya kepada pihak- pihak tersebut dalam ayat l.

Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan
memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri
sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau
garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau
bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya,
dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.

Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan
tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ
dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak
pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak
setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan
kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang
melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada
di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak
pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan
anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa
tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan
masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat
menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun
empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut
serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.

Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan
sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.

Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir
37.

Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan
teriakan- teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 173
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum
yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal 174
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan
jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan
keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang
diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat,
umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara
penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men-
jalankan tugas yang diizinkan;
2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di
tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.

Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk
atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan
hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil
jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau
diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan
mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lirna ratus rupiah.

Bab VI - Perkelahian Tanding
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh
orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu
mengakibatkan perkelahian tanding.

Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling
tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga
mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau
menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia
dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan,
barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai
berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan
perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau
melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua
belah pihak;
3.jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy
aratan.

Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan
tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para
pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi
dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak,
bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan
penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana,
pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam
perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau
menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan
merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang
dikalahkan atau dilukai.

Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-
akibatkan orang mati.

Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai
persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-
bahan, benda- benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya
harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan
diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang
atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk
menirnbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan
pidana.

Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187
dan 187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau
banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena
perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan
melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-
perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau
menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.

Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan
hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk
tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan
tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk
mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.

Pasal 191
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau
merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.

Pasal 191 bis
Barang siapa dvngan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat
dipakai hangunan listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu
terganggu, atau menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan
atau niembetulkan bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena
perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan
tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu tirnbul bahaya umum bagi barang;
3. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
4. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.

Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan
listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau
bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau
membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan
atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan
umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang
mati.

Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau
merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau
air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan
mengakibatkan orang mati.

Pasal 193
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk
lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau
menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan
bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.

Pasal 194
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang
digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.

Pasal 195
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi
lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan
kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.

Pasal 196
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau
memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya
atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan
mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang
mati.

Pasal 197
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan
dihancurkan, dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda
yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu
pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat, rihu lima ratus rupiah, jika karena Ixrhuatan itu
mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.

Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau
mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak
kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 199
Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau
terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karcna perbuatan itu timbul bahaya
bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.

Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 201
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau
bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan
bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya
bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.

Pasal 202
(1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber
atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau
bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan
itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.

Pasal 203
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang
sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan
air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang
lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun.

Pasal 204
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan
barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal
sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.

Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang
yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-
bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang
memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.

Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang
bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan
tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan
205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan

Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina
suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.

Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan
umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan
ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang
pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya;
2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena
atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.

Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang
hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara
yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang
yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi
penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan,
dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang
akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada
pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara
pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.

Pasal 211
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan
jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat
yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban
undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya,
diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau
perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan,
jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika
mengakibatkan orang mati.

Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua
orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2)Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika
kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan
luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan
orang mati.

Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja
pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana
pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.

Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang
dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu,
atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk

mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan
sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna
menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut
ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi
tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka
pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di
mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan
tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,
diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera
pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,
diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau
merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau
menurut, ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau
menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.

Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu
perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang
melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau
barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari
penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian,
atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-
menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan
maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau
mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan,
menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan
lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh
pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang
menurut ketentuan undang-undang terus- menerus atau untuk
sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut
dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan
terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis
menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas
suami/istrinya.

Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan
pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika
meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas
putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.

Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-
undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang
yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam
bulan.

Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk
menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus
dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan
atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam
bulan;

Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai
suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan
atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan
yang dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi
keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.

Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan
putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan
perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara
dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan
dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.

Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.

Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan
ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan
mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita
berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan
dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan
suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan
cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan
perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.

Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat
dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau
membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat
atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk
sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun
kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.

Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak
suzat- surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor
telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada
seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.

Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234,
masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya
boleh ditambah menjadi lipat dua.

Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal
55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara
supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara
berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal
55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di
kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya
menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.

Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara
negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara
Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia
cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara
paling lama enam hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.

Pasal 240
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1.barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin
dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajib an berdasarkan pasal 30
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
2.barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja
membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas
pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan
untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.

Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya
memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada
keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas
sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang
khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan
merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut
aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.

Pasal 243
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas

Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh
Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang
dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan
tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima
diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau
memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan
maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan
tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau
menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena
merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai
olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang
tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang
yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.

Pasal 248
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.

Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau
dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam,
kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang
diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai
mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini:
maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang
palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya
digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang
kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan,
dirampas, juga apabila barang- barang itu bukan kepunyaan terpidana.

Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin
Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau
lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau
dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-
nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.

Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4
dapat dicabut.
Bab XI - Pemalsuan Materai Dan Merek

Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk
sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2 barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai
tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.

Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1. barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan
merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut
undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda
yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-
barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan
cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara
yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada
barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi
merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari
semula sudah dibubuhkan pada barang itu.

Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas
permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera
lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang siapa
memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya
asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada
barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan
hukum;
3, barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera
Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula
dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari
semula diadakan pada barang itu.

Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut
dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang
harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara
palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
mereknya asli dan tidak dipalsu;
2. barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek
pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara
melawan hukum;
3. barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau
bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau
bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut
ditentukan untuk barang itu.

Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai,
tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum,
ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum
seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin
secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada
benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan
dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.

Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan
sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai
ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah
barang itu asli dan tidak dipalsu.

Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan
maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-
olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual
suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.

Pasal 260
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah
dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak
memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum
dipakai;
2. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah
dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan,
ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-
undang harus dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau
memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda
saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.

Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ
dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia
atau suatu negara asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh
jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan
itu dikurangi sepertiga.

Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan
untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau
dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.

Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4
dapat dicabut.
Bab XII - Pemalsuan Surat

Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,
karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai
surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian.

Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,
jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau
bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu
perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang
diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan
sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk
diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai
surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan
kerugian.

Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.

Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta
otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-
olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat
menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai
surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan
kerugian.

Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu
tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke
dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai
surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter
tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud
untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama
memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu
benar dan tidak dipalsu.

Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda
kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya
diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan
pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai
surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama,
seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.

Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat
penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan
menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing
untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat
serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai
dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai
surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah
benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau
sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk
pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai
surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah
sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.

Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.

Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang
pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu
barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau
untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud tersebut,
memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.

Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa
diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 -
5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.

Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268,
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.

Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul
orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.

Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab
Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari
anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.

Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi
penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi
penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan
kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah
untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.

Pasal 280
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu
kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang
tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di
situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan

Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan,
atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut,
memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri,
atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau
dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya
sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari
negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan
atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk
sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga
bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai
pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk
terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah
atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang
diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun,
jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang
melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,
barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara
waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran
atau benda yang melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah
atau menggugurkan kehamilan.

Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan
283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak
adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka
dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak
(overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah
telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang
tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu
tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena
alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal
diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas
tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum
sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal
294.

Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang
diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum
waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.

Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena
melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang,
padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya
belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang
bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun
atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum
waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan
dengan orang lain.

Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290
mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas
tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290
mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama
kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 293
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,
menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan
penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik
tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya
harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya
dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-
masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak
angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang
yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya
yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang
karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang
penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam
penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu,
rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa
dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya
perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau
anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang
yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau
penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau
bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa
dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan
cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan
oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya
harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang rs me lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka
pidana dapat ditam sepertiga.

Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain
dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 -
290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat
dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297
dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat
dicabut.

Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau
menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia
seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.

Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman
yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk;
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum
dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang
umurnya belum cukup enam belas tahun;
3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa orang untuk minum minuman yang memabukan. (2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang
ada di bawah kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas
tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu
melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat
merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan
ringan terhadap hewan:
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas,
dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui
batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja
tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan,
yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di
bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib
dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda
paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk
permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan
sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada
khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta
dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan 'udi seb agai pen
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan
pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada
umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka,
juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala
pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak
diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala
pertaruhan lainnya.

Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan
dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir
jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali
kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi
izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada
pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat
dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak lima belas juta rupiah.
Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong

Pasal 304
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam
keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena
persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada
orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan
atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 306
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-
luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari
anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah
dengan sepertiga.

Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya,
tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka
maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308,
maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
Bab XVI - Penghinaan

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis
dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui,
maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.

Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu
guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan
demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan
tugasnya.

Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang
dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.

Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan
bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang
dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang
dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang
dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat
putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.

Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau
pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum
dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau
perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya,
diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat
ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu
atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan
palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang
seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena
melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.

Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu
persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana,
diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319 Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut
jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali
berdasarkan pasal 316.

Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang
kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang
keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai
derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain
daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati
mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui
atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan
pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat.
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk
dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Bab XVII - Membuka Rahasia

Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena
jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya
dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu
perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu
bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang

Pasal 324
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan
budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut
serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di
atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang
diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau
dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih,
maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya
bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau
dengan sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan
untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.

Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau
tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau
mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu
dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.

Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat
tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara
melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk
menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah
lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat
tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 331
Orang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang
ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau
kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu
berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang
wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau
walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk
memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun
di luar perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi
seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya
terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri
atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b. jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri
atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan
terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat
dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan
seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang
dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan
kemerdekaan.

Pasal 334
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan
kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam
dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun.

Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan
memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan,
sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,
baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran
atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena.

Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang
siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-
terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan
bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau
perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan
terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka
dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan
pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1
- 4.

Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana,
yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah
pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari
pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan
barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas
nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana
rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh tahun.

Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,
diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.

Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan
ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan
anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.

Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain
yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan
rencana.

Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang
jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.

Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam
perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.

Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana,
atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.

Bab XX - Penganiayaan
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu
terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun

Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lams lima belas tahun.

Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya
atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena
menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi
nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355,
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.

Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana
terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang
khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika
akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya
ada yang mati.

Bab XXI
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun.

Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain
mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain
luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang
bersalah dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan
kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII - Pencurian

Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi,
atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar,
kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya
perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di
situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau
untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,
memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal
dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.

Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun
perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang
yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang
didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri
sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah
atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau
memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu
atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka
berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,
disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum
pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No.
1 - 4.

Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah
suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang
atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak
mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis
lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya
mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain
daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi
orang itu.

Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun
tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya
memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu
atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena
kejahatan.

Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab
ini.

Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.

Bab XXIV - Penggelapan
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.

Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan
ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai
penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang
disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena
mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk
disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat
wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang
dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.

Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan
dalam bab ini.

Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan
diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Bab XXV
Perbuatan Curang
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun
menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.

Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu
bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari
dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh
rupiah.

Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli
barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya
memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun
orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas
atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau
kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud
supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang
nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia,
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam
atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang
nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar-

benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara
palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.

Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi
mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga
disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya
tidak dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan
sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat
bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang
yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan.
mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai.
kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang
atasnya telah diterima uang bode- merij diancarn dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.

Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil
perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan
curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika
perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau
konguren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas
ribu lima ratus rupiah.

Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang
penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk
untuk dibeli;
2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan,
dengan menggunakan tipu muslihat.

Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa
eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa
orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.

Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika
jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.

Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau
membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah
bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau
pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal
diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di
atasnya adalah orang lain;
2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan
atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang
belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu
gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang
juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang
adanya heban itu kepada pihak yang lain;
3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan
credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum
bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa
tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau
menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat
padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut
mempunyai hak atas tanah itu:
5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau
menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang
telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang
lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan
tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa,
padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang
lain untuk masa itu juga.

Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan,
minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan
menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau
faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.

Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong
atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan
yang curang itu.

Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau
Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan
kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang
curang itu.

Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau
membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas
pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan
harga barang- barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi
turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan

Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada
penempatan surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga
umum sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan,
mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya,
dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya
atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.

Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai
andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca
yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.

Pasal 393
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan
lagi dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau
mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang
diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau
pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi
hak orang lain atau untui menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu,
dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya
sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian
sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga dapat
dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam
surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan
pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau
penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa
keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan
gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja
memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat
pertama.

Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab
ini kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang

Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang
bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di
lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal No. 1 - 4.

Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan
melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika pengeluarannya melewati batas;
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan
kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang
memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada
mencegah kepailitan;
3. jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah
buku-buku dan surat- surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan- tulisan yang harus
disimpannya menurut pasal itu.

Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan
melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara
curang jika yang bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan
pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-
cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang
diwaktu pailitnya atau pada saat di mana diketahui hahwa keadaan
tersebut tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut
pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau
untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan
tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.

Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia
atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk
melakukan perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan
anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian
besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau
perkumpulan,
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan
kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan.
turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-
syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah
keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi
kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab
Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama
ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku
dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang
disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam
keadaan tak diubah.

Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia
atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak
pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan
pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma
cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di
waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana
diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat
dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat
Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama
ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan
dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan
menurut pasal-pasal itu.

Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa
yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada
waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian
sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan atau
penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima
pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang
dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa
kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau
akibat rundingan dengan penghutang;
2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel,
kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada
atau memperbesar jumlah piutang yang ada.

Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan
karena telah ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana
yang bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas,
atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan,
pada pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.

Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan
pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel,
diancam dengan pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang
bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada
pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik
barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-
cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya,
pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa
salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang
pemiutang dengan sesuatu cara.

Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia
atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau
mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan
oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat
memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda
paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.

Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau
kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang
mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai
atasnya;
2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian,
menarik barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk
pemiliknya dari ikatan hipotik
3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian,
menarik suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau
untuk yang memheri ikatan menarik suatu barang yang oleh oruig
lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan pemengang ikatan;
4 barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian,
menarik suatu barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk
pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya, dengan merugi kan
pemegang ikatan.

Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya
berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam
pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan

Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan
untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa
sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara
lama empat tahun.

Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk
melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum
menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
terus- menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan
uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang
atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong
sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana
penjsra paling 1ama tujuh tahun.

Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu
atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus- menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan,
menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang
yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang
berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena
jabatannya, atau memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan,
merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai barang- barang itu, atau menolong
sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau
sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan
jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa
hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan
sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya.

Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui
bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi
penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah
atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan
untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus
oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu
diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan,
baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa
seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan
tanah negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.

Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta,
menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang
kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal
diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta
atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah
merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa
tidak demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah
sesuai dengan aturan- aturan yang bersangkutan telah menggunakan
tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan
merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu
bertentangan dengan peraturan tersebut.

Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas
kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan
pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan
sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau
melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan
(kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling
lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang
sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada
orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang
sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih
tinggi;
2. seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui
bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum,
sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada pejabat
yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan
dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang
kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan
sementara atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan
negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-
undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya
memperlihatkan register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum
harus ada untuk memasukkan orang di situ.

Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-
cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah
atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika
berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang
berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu
menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan
cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat
surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.

Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan
kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan
kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat
telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya,
menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan
telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu
percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.

Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan
hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada
lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos
atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan,
menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri
barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi
pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan
sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain,
kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau
kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan
hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap
atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan
sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau.
menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi
suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan
telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.

Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap
atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja
membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 -
433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana
menurut perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.

Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta
dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan
perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau
mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.

Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak
mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal
diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah
ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak
mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal
diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat
penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.
Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran

Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa
masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di
sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan
atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di
lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di
atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang
berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa
mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja
menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus
menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya,
ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang
dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang
berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.

Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan
perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di
atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en
maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442."

Pasal 440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau
muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ,
setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk
tujuan tersebut.

Pasal 441
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan
kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di
atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dari
tempat lain.

Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang
menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah
kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.

Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang
menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah
satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela
tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu
digunakan seperti diterangkan di atas.

Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka
nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan
perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud
untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud
untuk melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak
langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah
kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang
dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun dalam

Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam
kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah
nakoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal
lain.

Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau
dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.

Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima
surat, bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda
sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan
untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan
pidana penjara paling lima tahun.

Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di
sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan
untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka
rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan
kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan
kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang
pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa
isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis
keterangun palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus dinyatakan
dalam akta itu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain
menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan,
dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena
penggunaan itu dapat timbul kerugian.

Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang
nakoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi.
tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri
dari pimpinan kapal itu.

Pasal 454
Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut
persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut
keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi
kapal, penumpang atau muatan kapal itu.

Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama
empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan
sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan
yang telah di setujuinya.

Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.

Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua
orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan
dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.

Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang
menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa
anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya
dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin
konsul Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.

Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda,
melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja
merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia
yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih
tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan:
1. pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-
luka;
2. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika
mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan
kematian.

Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam
karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun. (2) Yang hersalah diancam dengan
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika
kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya
mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan
luka-luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan
kematian.

Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun

Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang
dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah
kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja,
masih tetap menolak kerja juga.

Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk
keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas
kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada
nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya
untuk bergerak;
3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika
diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.

Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika
yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat
perwira kapal .

Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual
kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau
perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan
kapal itu barang muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi
kerugian atau belanja, atau tidak menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal
dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-
surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh

Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan
yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.

Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan
hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan
juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian.
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar
pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau
membiarkan dilakukan
perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya
kemungkinan ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya
sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan
lebih dulu dari nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang
sama pula, dianeair dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi
kepada penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar
keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.

Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan,
atau membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang
ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.

Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal,
diancam dengan pidana penjara paling tiga bulan.

Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa
dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja
menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal
Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 475
Baran siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau
masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk
berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.

Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak
untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di
kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang
berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.

Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau
melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika
dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas
permintaan berdasarkan undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda
itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya
menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk
memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam
pasal 488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 no. 1 - 4.

Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan
Pasal 479 a
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat
tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara
atau menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun teesebut dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilam tahun,
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan
itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479 b
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat
dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau
gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak.
mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan,
atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau
alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya
pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479d
Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat
bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan yang keliru, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479e
Barang siapa dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat
tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk
selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur,
tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan
kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak
dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya
tersebut di atas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan
tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain
dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan
penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat
kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479i
Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum
merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara
dalam penerbangan. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas
tahun.

Pasal 479j
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau
ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau
menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-
lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal
479 j itu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga
dapat membahayakan penerbangannya;
e. mengakibatkan luka berat seseorang;
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau
meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat
udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 479l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan
kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika
perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam
dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang
menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau
menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara
apa pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau
menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat
terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat
membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-
lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479
huruf m, dan pasal 479 huruf n itu:
a dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat
udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selamalamanya dua puluh tahun.

Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena
perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat
membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.

Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,
menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual,
menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan
atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan
penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan.

Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar,
menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari
kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya
untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh
adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.

Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya
dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan
namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan
berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada
waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat
dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.

Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana,
diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan
setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak
diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang
menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau
menetap di luar Indonesia.

Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.